Pengertian Koperasi dan Pengembangan Kewirausahaan di Sekolah
Pada materi sebelumnya, Anda telah mempelajari badan usaha, salah satunya adalah koperasi. Koperasi banyak macamnya, salah satunya adalah koperasi sekolah. Apakah di sekolah Anda terdapat koperasi sekolah? Koperasi sekolah biasanya dikelola oleh perangkat sekolah, seperti guru dan siswa. Kegiatan koperasi tersebut tidak berbeda dengan koperasi lain pada umumnya. Anda juga mungkin sering membeli alat tulis di koperasi sekolah, bukan? Koperasi sekolah melakukan kegiatan usaha toko atau kantin.
Koperasi sekolah merupakan salah satu pembelajaran dalam kewirausahaan. Mungkin setelah Anda lulus nanti, Anda dapat mengembangkan jiwa kewirausahaan dengan membentuk badan usaha seperti koperasi yang berbadan hukum. Pada materi ini Anda akan mendapatkan materi koperasi dan kewirausahaan dengan diawali materi cara pengembangan koperasi dan koperasi sekolah, menghitung pembagian sisa hasil usaha, dan diakhiri materi peran dan jiwa kewirausahaan.
A. Cara Pengembangan Koperasi dan Koperasi Sekolah
1.1. Koperasi Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum 1945. Koperasi mulai ada di Indonesia sejak zaman Belanda pada 1896. Sebagai sebuah bentuk badan usaha di negara terjajah, koperasi tidak berkembang. Koperasi baru berkembang setelah Indonesia merdeka. Sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945, semangat berkoperasi di kalangan rakyat Indonesia sangat tinggi.
Pemimpin-pemimpin Indonesia sejak masa penjajahan telah yakin akan pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus menentang individualisme, kapitalisme, dan kolonialisme di tanah air. Koperasi di Indonesia dalam rangka perjuangan nasional memiliki peran untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan politik dalam rangka mencapai kemerdekaan.
1.1.1. Pengertian dan Landasan Koperasi
Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha selain BUMS dan BUMN. Landasan konstitusional koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Adapun landasan operasional koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Keseluruhan asas koperasi tersebut digambarkan dalam lambang koperasi.
![]() |
Gambar 1. Lambang Koperasi Indonesia, Keseluruhan asas koperasi tersebut digambarkan dalam lambang koperasi. |
Keterangan:
(a) Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
(b) Roda bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus.
(c) Kapas dan padi, menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
(d) Timbangan, berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
(e) Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
(f) Pohon beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
(g) Koperasi Indonesia, menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
(h) Warna merah dan putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
1.1.2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, antara lain sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengawasan demokratis oleh anggota.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
- Otonomi dan kemandirian.
- Pendidikan, pelatihan, dan penerangan.
- Kerjasama antar koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat.
1.1.3. Perangkat Organisasi Koperasi
Adapun perangkat organisasi koperasi, di antaranya rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tugas dan peran rapat anggota antara lain:
- menetapkan AD/ART organisasi;
- memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus;
- menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
- menetapkan atau mengesahkan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja organisasi;
- memberikan persetujuan atas perubahan dalam struktur permodalan organisasi dan kegiatan usahanya;
- menetapkan penggabungan, pemecahan, dan pembubaran organisasi;
- memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus.
2) Pengurus
Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota atau mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Pengurus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepentingan anggota. Tugas
dan tanggung jawab pengurus, antara lain:
- mengelola koperasi dan usahanya;
- mengajukan rencana kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi;
- menyelenggarakan rapat anggota;
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara sistematis;
- mengkoordinasikan keputusan rapat anggota;
- melindungi semua kekayaan organisasi;
- menjaga kelangsungan usaha organisasi.
3) Pengawas
Pengawas memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
- meneliti catatan yang ada pada koperasi;
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
1.2. Pengembangan Koperasi Indonesia
Salah satu indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional adalah seberapa besar kontribusi badan usaha koperasi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan.
Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat untuk pengembangan koperasi. Menurut Muslimin Nasution (1981), terdapat beberapa tahap dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a. Pemerintah ikut campur tangan secara penuh dalam koperasi. Campur tangan tersebut berupa penyusunan program dan pemberian bantuan. Misalnya, campur tangan dalam penyusunan penyelenggaraan administrasinya, bahkan ikut serta membiayai kegiatan koperasi tersebut.
b. Koperasi dianggap sudah bisa berjalan sendiri. Tahap ini disebut deofficialisasi, yaitu secara bertahap pemerintah mulai mundur atau mengurangi campur tangannya. Untuk mewujudkan maksud tersebut dibentuklah KUD sebagai model sehingga akhirnya dapat berdiri sendiri. Selain itu, dibentuk seperti Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam menuju koperasi yang mandiri.
c. Koperasi diharapkan telah benar-benar mandiri, telah dapat berswadaya, berswakarya, dan berswasembada yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan kata lain, pengembangan koperasi menuju kemandirian dapat diukur dari semakin berkurangnya pembinaan dan bantuan pemerintah.
Adapun Widiyanti (1999), mengemukakan pembinaan dan pengembangan koperasi mengikuti dua pola, yaitu sebagai berikut.
- Pembinaan dan pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dengan mengembalikan kedudukan dan fungsi koperasi selaku gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial agar mampu melaksanakan fungsinya berdasarkan hukum-hukum dan prinsip ekonomi. Dengan demikian, pembinaan dan pengembangan koperasi diarahkan agar koperasi kembali kepada fungsinya sebagai salah satu wahana dan sarana ekonomi yang mampu bertindak secara rasional, efisien dan efektif, serta mempersatukan dan mengarahkan semua rakyat yang ekonominya lemah untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan.
- Pembinaan dan pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan dan pembaruan pendidikan nasional. Dalam hal ini, koperasi sebagai suatu ilmu maupun sebagai suatu corak keterampilan teknis, disusun secara sistematis dan metodologis sebagai suatu program dan bahan pengajaran yang secara integral dimasukkan dalam rangka pembangunan dan pembaruan sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, perkoperasian sebagai suatu bahan atau program pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang melekat dari program-program pengajaran atau kurikulum-kurikulum dari setiap lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai ke pendidikan tinggi.
Penerapan dan implementasinya disesuaikan dengan tujuan, bentuk, jenis, dan tingkatan dari tiap-tiap lembaga pendidikan. Perkoperasian dikembangkan melalui kegiatan penciptaan dan pembentukan kader-kader koperasi yang diharapkan mampu secara ideologis maupun teknis untuk meneruskan dan mengembangkan cita-cita koperasi.
1.3. Jenis-Jenis Koperasi
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut.
- Koperasi simpan pinjam/koperasi kredit adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, seperti koperasi pemasaran elektronik.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang atau orang.
1.4. Koperasi Sekolah
Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan, dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu program dan bahan pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang integral dari program-program pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan belajar mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi koperasi di kalangan siswa sekaligus untuk menanam kan jiwa kewirausahaan sejak dini.
Koperasi pada hakikatnya adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam mensosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal di dalam keluarga, lingkungan non formal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan atau sekolah.
1.4.1. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.
1.4.2. Landasan Koperasi Sekolah
Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.
1.4.3. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.
- Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
- Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
- Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena pendiriannya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
- Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.
1.4.4. Fungsi dan Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
- Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
- Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
- Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masyarakat.
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.
1.4.5. Bidang Usaha Koperasi Sekolah
Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
1) Unit Usaha Simpan Pinjam
Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
2) Unit Usaha Toko
Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
3) Unit Kafetaria/Kantin Sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
4) Unit Usaha Pelayanan/Jasa
Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.
1.4.6. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
1) Tahap Persiapan
Koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, perlu dibentuk panitia yang akan melaksanakan dan mengkoordinasikan segala keperluan untuk pembentukan koperasi sekolah tersebut.
Tugas yang perlu dilakukan oleh panitia, antara lain sebagai berikut.
- Melakukan konsultasi dengan kantor koperasi setempat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah.
- Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Menyiapkan administrasi rapat pembentukan, seperti daftar hadir undangan, notulen rapat pembentukan, tata tertib, dan akta pendirian.
- Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi.
- Mempersiapkan sistem pemilihan dan pelantikan pengurus.
2) Tahap Pembentukan
Setelah tahap persiapan, selanjutnya dilakukan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah. Rapat pembentukan dibagi menjadi:
- pembukaan;
- laporan panitia tentang tujuan pendirian koperasi sekolah;
- penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah oleh perwakilan dari kantor koperasi setempat;
- pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi;
- penetapan AD dan ART koperasi sekolah;
- pemilihan serta pelantikan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
3) Tahap Pelaporan atau Pendaftaran
Dalam tahap pelaporan, pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor koperasi setempat. Dalam pengajuan laporan, harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.
- Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 (dua) eksemplar, salah satunya telah dibubuhi materai.
- Petikan berita acara pembentukan koperasi sekolah.
- Neraca awal yang menunjukkan aset atau permodalan koperasi sekolah.
4) Tahap Pengesahan
Tahap terakhir dari pembentukan koperasi sekolah adalah tahap pengesahan. Dalam tahap pengesahan, permohonan pengesahan ditujukan kepada direktorat jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi dengan lengkap, sekolah akan memperoleh surat tanda pengesahan yang akan dikirim ke sekolah yang bersangkutan. Setelah tahap ini selesai, koperasi sekolah dapat melaksanakan semua aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
1.4.7. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa.
1) Rapat Anggota
Seperti organisasi koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah karena koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.
2) Pengurus
Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.
3) Badan Pengawas/Pemeriksa
Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.
Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya juga terdapat unsur penunjang berupa badan penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada di bawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, diperlukan untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota badan penasihat dan pembina adalah para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bisa juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan Pembantu Penyelengara Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah dapat dilihat dalam Bagan 1.
![]() |
Bagan 1. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah. |
1.4.8. Modal Koperasi Sekolah
Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal Sendiri
- Simpanan pokok, adalah simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
- Simpanan wajib, adalah simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
- Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
2) Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
- pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
- pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya;
- bantuan dari pemerintah.
B. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.
Contoh perhitungan SHU dapat dilihat dalam tabel berikut.
Koperasi ABC
Laporan Neraca
Per 31 Desember 2007
|
|||||||
No.
|
Akun
|
No.
|
Akun
|
||||
1.
|
Aktiva Lancar
|
3.
|
Utang Jangka
Pendek
|
||||
Kas di tangan
|
Rp
|
5.000.000,00
|
Utang dagang
|
Rp
|
5.000.000,00
|
||
Kas di bank
|
Rp
|
45.000.000,00
|
Dana yang harus
dibayarkan
|
||||
Piutang
|
Rp
|
35.000.000,00
|
Simpanan
sukarela
|
Rp
|
2.400.000,00
|
||
Persediaan
|
Rp
|
50.000.000,00
|
Rp
|
9.000.000,00
|
|||
Surat-surat
berharga
|
Rp
|
14.000.000,00
|
|||||
Total Aktiva
Lancar
|
Rp
|
149.000.000,00
|
Total Utang
Jangka Pendek
|
Rp
|
16.400.000,00
|
||
2.
|
Aktiva Tetap
Tanah
|
Rp
|
150.000.000,00
|
4.
|
Utang Jangka
Panjang Utang simpan Pinjam
|
Rp
|
37.600.000,00
|
Gedung
|
Rp
|
120.000.000,00
|
Utang bank
|
Rp
|
146.000.000,00
|
||
Mesin-mesin
angkut
|
Rp
|
100.000.000,00
|
Total Utang
Jangka
|
||||
Akumulasi
penyusutan
|
(Rp
|
45.000.000,00)
|
Panjang
|
Rp
|
183.600.000,00
|
||
3.
|
Total Aktiva
Tetap Aktiva Lainnya Tanah yang belum digunakan
|
Rp Rp
|
325.000.000,00 25.000.000,00
|
5.
|
Total Utang
Modal Sendiri Simpanan pokok
|
Rp
|
200.000.000,00
|
Rp
|
80.000.000,00
|
||||||
Piutang
ragu-ragu
|
Rp
|
1.200.000,00
|
Simpanan wajib
|
Rp
|
120.000.000,00
|
||
Amortisasi
piutang ragu-ragu
|
(Rp
|
200.000,00)
|
Cadangan
koperasi
|
Rp
|
30.000.000,00
|
||
Total Aktiva
Lainnya
|
Rp
|
26.000.000,00
|
Donasi/hibah
|
Rp
|
20.000.000,00
|
||
SHU yang belum
dibagikan
|
Rp
|
50.000.000,00
|
|||||
Total Modal
|
Rp
|
300.000.000,00
|
|||||
TOTAL AKTIVA
|
Rp
|
500.000.000,00
|
TOTAL PASIVA
|
Rp
|
500.000.000,00
|
Koperasi ABC
Laporan Perhitungan
Hasil Usaha
Tahun Buku 2007
|
||||
Pendapatan
Operasional
|
||||
Pendapatan jasa
simpan pinjam
|
Rp
|
80.000.000,00
|
||
Penjualan barang
dagang anggota
|
Rp
|
410.100.000,00
|
||
Penjualan barang
dagang non-anggota
|
Rp
|
200.000.000,00
|
||
Retur penjualan
dan pengurangan harga anggota
|
(Rp
|
10.000.000,00)
|
||
Potongan
penjualan anggota
|
(Rp
|
100.000,00)
|
||
Total
Pendapatan
|
680.000.000,00
|
|||
Harga Pokok
Penjualan
|
||||
Persediaan awal
|
(Rp
|
40.000.000,00)
|
||
Pembelian barang
dagang anggota
|
(Rp
|
106.700.000,00)
|
||
Pembelian barang
dagang non-anggota
|
(Rp
|
100.000.000,00)
|
||
Retur pembelian
barang dagang anggota
|
Rp
|
6.500.000,00
|
||
Potongan
pembelian barang dagang anggota
|
Rp
|
200.000,00
|
||
Persediaan akhir
|
Rp
|
50.000.000,00
|
||
Harga Pokok
Penjualan
|
(Rp
|
190.000.000,00)
|
||
Laba Kotor
Penjualan
|
Rp
|
490.000.000,00
|
||
Biaya
Operasional
|
||||
Biaya penjualan
variabel
|
(Rp
|
250.000.000,00)
|
||
Biaya penjualan
tetap:
|
||||
a. Biaya tetap
dan umum
|
(Rp
|
175.500.000,00)
|
||
b. Biaya
penyusutan dan bunga
|
(Rp
|
16.000.000,00)
|
||
Total Biaya
Penjualan
|
(Rp
|
441.500.000,00)
|
||
Laba
Operasional
|
Rp
|
48.500.000,00
|
||
Pendapatan
dan Biaya Lain-Lain
|
||||
Pendapatan
lain-lain:
a. Laba
penjualan kendaraan
b. Pendapatan
bunga
c. SHU koperasi
pusat
d. Komisi
|
Rp
Rp
Rp
Rp
|
3.000.000,00
2.000.000,00
1.000.000,00
500.000,00
|
||
Total pendapatan
lain-lain
|
Rp
|
6.500.000,00
|
||
Laba setelah
pendapatan lain-lain
|
Rp
|
55.000.000,00
|
||
Biaya lain-lain:
a. Kerugian
piutang tidak tertagih
b. Rugi
penjualan peralatan
|
(Rp (Rp
|
4.500.000,00)
500.000,00)
|
||
Total Biaya
Lain-Lain
|
(Rp
|
5.000.000,00)
|
||
Sisa Hasil
Usaha
|
Rp
|
50.000.000,00
|
Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi. Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:
- jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib;
- jasa pinjaman;
- jasa pembelian anggota;
- jasa penjualan anggota.
Dari data tersebut diketahui:
Total
SHU
|
=
Rp 50.000.000,00
|
Total
pinjaman
|
=
Rp 200.000.000,00
|
Total
pembelian anggota
|
=
Rp 100.000.000,00
|
Total
pembelian non-anggota
|
=
Rp 100.000.000,00
|
Total
penjualan anggota
|
=
Rp 400.000.000,00
|
Total
penjualan non-anggota
|
=
Rp 200.000.000,00
|
Hitunglah pembagian SHU menurut:
- jasa modal, jika besarnya jasa modal adalah 10% untuk satu tahun;
- jasa anggota dan non-anggota.
Penyelesaian :
Karena jasa modal adalah 10% untuk satu tahun, besarnya jasa modal adalah 10% x Rp200.000.000,00= Rp20.000.000,00
Jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU
SHU
|
=
Rp50.000.000,00-Rp20.000.000,00
|
||
Sisa
SHU
|
=
Rp30.000.000,00
|
||
Jasa
anggota dan non-anggota
|
|||
a.
|
Jasa
anggota
|
||
Pinjaman
|
=
Rp200.000.000,00
|
||
Pembelian
|
=
Rp100.000.000,00
|
||
Penjualan
|
=
Rp400.000.000,00
|
||
Total
|
=
Rp700.000.000,00
|
||
b.
|
Jasa
non-anggota
|
||
Pembelian
|
=
Rp100.000.000,00
|
||
Penjualan
|
=
Rp200.000.000,00
|
||
Total
|
=
Rp300.000.000,00
|
||
Total
jasa
|
=
Rp1.000.000.000,00
|
SHU jasa anggota = (700.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 30.000.000,00 = 21.000.000,00
SHU jasa non-anggota = (300.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 30.000.000,00 = 9.000.000,00
Pembagian SHU menurut jasa anggota, yaitu :
Cadangan
koperasi
|
20%
|
=
Rp 4.200.000,00
|
Jasa
anggota
|
50%
|
=
Rp 10.500.000,00
|
Bagian
pengurus
|
10%
|
=
Rp 2.100.000,00
|
Bagian
pegawai
|
5%
|
=
Rp 1.050.000,00
|
Dana
sosial
|
5%
|
=
Rp 1.050.000,00
|
Dana
pendidikan
|
5%
|
=
Rp 1.050.000,00
|
Dana
pembangunan
|
5%
|
=
Rp 1.050.000,00
|
Total
|
=
Rp 21.000.000,00
|
Pembagian SHU menurut jasa non-anggota :
Cadangan
koperasi
|
70%
|
= Rp
|
6.300.000,00
|
Bagian
pengurus
|
10%
|
= Rp
|
900.000,00
|
Bagian
pegawai
|
5%
|
= Rp
|
450.000,00
|
Dana
sosial
|
5%
|
= Rp
|
450.000,00
|
Dana
pendidikan
|
5%
|
= Rp
|
450.000,00
|
Dana
pembangunan
|
5%
|
= Rp
|
450.000,00
|
Total
|
= Rp
|
9.000.000,00
|
Contoh:
Jika jasa Beni sebagai anggota Koperasi ABC adalah sebagai berikut:
Simpanan pokok/wajib Rp 1.500.000,00
Pinjaman Rp 25.000.000,00
Pembelian Rp 30.000.000,00
Penjualan Rp 50.000.000,00
Hitunglah perolehan SHU Ben
Jawaban :
Jasa modal = 10% × 1.500.000,000 = Rp150.000,00
Jasa pinjaman = (25.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 21.000.000,00 = Rp525.000,00
Jasa pembelian = (30.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 21.000.000,00 = Rp630.000,00
Jasa penjualan = (50.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 21.000.000,00 = Rp1.050.000,00
Total SHU Beni = Rp2.355.000,00
C. Peran dan Jiwa Kewirausahaan
Dalam era industrialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pola perkembangan dan laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal tersebut memang telah dibuktikan oleh beberapa negara Asia, seperti Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jepang, dan Hongkong. Walaupun negara-negara tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang cukup, namun ekspor mereka (terutama barang manufaktur) menunjukkan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat. Hal tersebut karena mereka telah mengganti kelangkaan SDA dengan SDM yang lebih berkualitas. Tingginya kualitas SDM antara lain ditandai dengan tingginya tingkat inovasi dari para pengusaha di negara-negara tersebut.
3.1. Pengertian Wirausaha dan Kewirausahaan
Jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) merupakan kata yang tidak asing lagi dalam khazanah bahasa Indonesia. Kata entrepreneurship berasal dari Bahasa Prancis, entrepreneuriat, yang berarti menjalankan atau melakukan usaha. Selanjutnya, entrepreneur dapat diartikan orang atau pelaku yang menjalankan atau melakukan usaha tersebut. Istilah ini sebenarnya telah ada sejak zaman pra–klasik, kali pertama dikemukakan oleh Richard Cantillon (1687–1734). Ia mendefinisikan entrepreneur sebagai seorang pengambil risiko ketimbang seseorang yang menerima gaji secara teratur.
Di zaman klasik Jean Baptiste Say (1767–1832), seorang ahli ekonomi klasik Prancis, merupakan orang yang menggunakan istilah entrepreneur dan menggunakan konsep ini dalam analisis ekonominya. Pada awalnya, Say mengartikan entrepreneur secara harfiah sebagai orang yang mengurus makam karena mengandung makna yang mendua (ambivalen). Entrepreneur kemudian diterjemahkan menjadi 'petualang' yang menunjukkan citra petualang komer sial, yakni orang yang mengkombinasikan input modal, pengetahuan, dan tenaga kerja untuk menghasilkan dan mengelola usaha demi mendapatkan keuntungan (profit).
Pendapat lain tentang kewirausahaan, antara lain dikemukakan oleh Peter F. Drucker (1909–2005), seorang pakar manajemen modern kelahiran Austria. Menurut Drucker, kewirausahaan dan wirausaha selalu berkaitan dengan perubahan. Kewirausahaan dan wirausaha adalah mereka yang selalu mencari perubahan, menanggapi perubahan, dan memanfaatkannya sebagai suatu kesempatan atau peluang.
Jadi, kewirausahaan adalah tindakan setiap orang yang selalu mencari tantangan baru dengan mengutamakan suatu standar tertentu, yang didorong oleh hasrat untuk berprestasi dengan sumber daya yang ada pada diri sendiri dengan tujuan mencari untung.
3.2. Kompetensi dalam Kewirausahaan
Fungsi kewirausahaan adalah kemampuan mengambil faktor-faktor produksi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa baru. Untuk menjalankan tugasnya, seorang wirausaha harus berhadapan dengan ketidakpastian mengenai keberhasilan usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, salah satu kompetensi penting dari seorang wirausaha adalah keberanian dalam mengambil risiko (risk taker).
Kompetensi kewirausahaan secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu kompetensi berprestasi, kompetensi memimpin, dan kompetensi merencanakan bisnis.
3.2.1. Kompetensi Berprestasi
Kompetensi berprestasi dapat dilihat dari perilaku seseorang, antara lain:
- menemukan dan memanfaatkan peluang;
- ulet atau memiliki daya tahan yang tinggi;
- memenuhi janji atau kontrak;
- mencintai kualitas dan efisiensi;
- ketepatan dalam mengambil keputusan yang efektif;
- keberanian mengambil risiko dan kesadaran bahwa selalu ada kemungkinan gagal dalam usaha.
3.2.2. Kompetensi Memimpin
Kompetensi memimpin dapat dilihat dari perilaku seseorang, antara lain:
- meyakinkan dan memengaruhi orang;
- membentuk jaringan kerja (kemitraan);
- memiliki kepercayaan diri yang tinggi.
3.2.3. Kompetensi Merencanakan Bisnis
Kompetensi merencanakan bisnis dapat dilihat dari perilaku seseorang, antara lain:
- merencanakan atau menetapkan tujuan usaha;
- merencanakan dan mengendalikan secara sistematis;
- mencari informasi yang berkaitan dengan usaha yang akan dilakukan;
- menggunakan waktu secara efektif.
Perencanaan bisnis haruslah didasar atas kebutuhan utama dari bisnis dan bukan atas motif-motif pribadi.
3.3. Prasyarat Menjadi Wirausaha
Untuk menjadi seorang wirausaha yang berhasil, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
3.3.1. Memiliki Kemampuan Berkomunikasi
Seorang calon wirausaha seharusnya menjalin sebanyak mungkin persahabatan. Memberikan perhatian kepada para kolega dan mitranya sampai dengan hal-hal yang dianggap kecil sekalipun. Jalur persahabatan tersebut yang akan memberikan banyak kemudahan dalam mengembangkan bisnis pada masa yang akan datang.
3.3.2. Memiliki Kemampuan Memelihara Jaringan
Sering tidak disadari bahwa sebenarnya seseorang memiliki banyak teman dari berbagai latar belakang keahlian dan pengalaman yang berbeda yang dapat dijadikan sebagai sumber jaringan dalam rangka membina bisnis atau wirausaha bersama.
Selain itu, seorang wirausaha akan berhasil jika dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
- meningkatkan kualitas dirinya;
- meningkatkan kompetensinya;
- mengenal lingkungannya;
- mengembangkan strategi bisnis yang cocok;
- dapat memilih bisnis atau usaha yang diyakini berhasil;
- melakukan kajian sendiri, uji coba ide, dan mempertimbangkan daya hidup dari usahanya;
- meningkatkan daya saing usaha, inovatif, dan mampu mengelola serta memanfaatkan secara produktif dan efisien bantuan pihak lain yang berkaitan dengan pengembangan usahanya.
Dari upaya-upaya tersebut maka diharapkan akan muncul berbagai karakter dari wirausaha. Terdapat berbagai ragam karakter dan unsur karakter seorang wirausaha. Geoffrey G. Meredith, dkk. (2005) mengemukakan watak dan ciri wirausaha, yaitu sebagai berikut.
- Seorang wirausaha yang memiliki karakter percaya diri yang tergambar dalam rasa percaya, merdeka, mandiri, dan optimis.
- Beriorientasi pada kerja dan hasil yang terlihat pada semangat untuk maju, mengejar keuntungan, tekun, ulet, tegas, dan banyak inisiatif.
- Pengambil risiko, hal tersebut tergambar pada kemampuannya mengambil risiko dan menyukai tantangan.
- kepemimpinan, terlihat dengan memiliki sifat kepemimpinan, suka bergaul, dan tanggap terhadap saran dan kritik.
- Keaslian (originalitas), tergambar dengan karakternya yang pandai mencipta (inovatif dan kreatif), berpikiran terbuka, penuh informasi, dan kaya pengetahuan.
- Berorientasi masa depan dengan memiliki pandangan jauh ke depan, peka, dan pandai membaca keadaan.
Para wirausaha merupakan pengambil risiko yang sudah diperhitungkan dan bersemangat dalam menghadapi tantangan. Wirausahawan akan menghindari situasi risiko rendah karena tidak ada tantangannya dan menjauhi situasi risiko tinggi karena ingin mencapai keberhasilan. Dengan kata lain, wirausahawan menyukai tantangan yang dapat dicapai. (Sumber: Kewirausahaan, 2005)
Entrepreneur sosial adalah seorang wirausahawan di bidang sosial yang fokus mengkaji, meneliti, dan melakukan terobosan, inovasi, dan kreativitas untuk mencari solusi terhadap masalah-masalah sosial masyarakat yang bidang kajiannya tentang ekonomi (micro finance). (Sumber: Swadaya, Juli 2006)
3.4. Peran Wirausaha dalam Perekonomian Nasional
Kewirausahaan (entrepreneurship) merupakan salah satu faktor produksi yang memegang peranan penting di dalam pembangunan. Menurut Joseph A. Schumpeter (1883–1950), sumber utama kemakmuran bukan terletak pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan pada pembangunan ekonomi yang didominasi oleh peran kewirausahaan dari para pelaku ekonominya.
Menurut Schumpeter, pembangunan ekonomi adalah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para wirausaha (entrepreneur). Inovasi memiliki makna yang luas, yang tidak hanya menyangkut penemuan teknik-teknik berproduksi baru, tetapi juga penemuan komoditas baru, jenis material baru untuk produksi, cara-cara usaha baru, dan cara-cara pemasaran baru. Oleh Schumpeter, inovasi dalam kewirausahaan dianggap sebagai suatu loncatan dalam fungsi produksi.
Bagi negara-negara industri maju maupun negara sedang berkembang, seperti halnya Indonesia, tumbuh kesadaran betapa pentingnya peranan kewirausahaan dalam pembangunan nasional. Hal ini bisa terlihat dari besarnya peranan UMKM terutama kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja serta sifatnya yang fleksibel terhadap gejolak ekonomi.
Peranan wirausaha dalam perekonomian, di antaranya sebagai berikut.
a. Menciptakan Kesempatan Kerja
Dengan jiwa wirausaha, faktor-faktor produksi dapat dikombinasikan sehingga dapat menghasilkan produk baru. Dengan adanya produksi, kesempatan kerja menjadi lebih terbuka dan hal ini dapat mengurangi angka pengangguran.
b. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Nasional
Dengan munculnya produk-produk baru, baik yang berbentuk barang maupun jasa, akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional melalui peningkatan jumlah produksi barang dan jasa.
c. Mengurangi Kesenjangan Ekonomi di Masyarakat
Banyaknya kesempatan kerja yang tersedia akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat sehingga kesenjangan ekonomi antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah dapat dikurangi.
d. Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat dalam Bidang Ekonomi
Kewirausahaan mendorong masyarakat untuk tidak bergantung pada pihak lain, tetapi mampu untuk berkembang dan berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
e. Menumbuhkan Daya Kreasi Bangsa
Dengan kewirausahaan dapat menumbuhkan daya kreasi bangsa sehingga dapat mengoptimalkan kelangkaan sumber daya ekonomi untuk digunakan secara efektif dan efisien.
3.5. Sektor-Sektor dalam Kewirausahaan
Sektor-sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha antara lain berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal. Sektor ekonomi tersebut umumnya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, tidak heran jika kewirausahaan identik dengan UMKM. Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dan No. 10 tahun 1999, salah satu kriteria yang dipergunakan untuk membedakan usaha kecil, menengah, dan usaha besar adalah dari omsetnya. Usaha kecil adalah unit usaha yang memiliki omset paling banyak 1 miliar rupiah per tahun. Usaha menengah memiliki omset antara 1-50 miliar rupiah per tahun dan usaha besar adalah unit usaha yang memiliki omzet di atas 50 miliar rupiah. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hampir lebih dari 99 persen skala usaha di Indonesia ternyata tergolong UMKM.
Ciri terpenting dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), antara lain sebagai berikut.
a. Skala Usaha Kecil
Salah satu karakter penting dari UMKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil maksimal 1 miliar rupiah, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset di bawah 500 juta rupiah.
b. Bersifat Padat Karya
UMKM pada umumnya bersifat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja oleh usaha berskala kecil juga sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri kerajinan tangan.
c. Berbasis Sumber Daya Lokal dan Sumber Daya Alam
Usaha kecil umumnya melakukan aktivitas produksi dengan menggunakan sumber daya lokal yang tersedia di alam.
d. Pelakunya Banyak
Hampir tidak ada halangan untuk masuk pada aktivitas bisnis, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, dan perlindungan hak cipta sehingga sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti UMKM. Hal tersebut membawa akibat bisnis UMKM menyebar hampir di seluruh pelosok tanah air.
Tahukah Anda bahwa perekonomian Amerika Serikat, sebuah negara kapitalis industri terbesar, ternyata sama sekali tidak didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar (korporasi)? Pada periode 1990- 1995, menurut laporan dari Lembaga Usaha Kecil Amerika Serikat (U.S. Small Business Administration (SBA)), sebanyak 99% dari semua unit usaha yang ada di AS memperkerjakan kurang dari 500 orang karyawan. Usaha-usaha kecil adalah sumber dinamika yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika Serikat, Deplu AS)
Sektor-sektor dalam kewirausahaan, di antaranya sektor ekonomi formal dan sektor ekonomi informal.
a. Sektor Ekonomi Formal
Di dalam sektor ekonomi formal, seorang wirausaha memerlukan modal yang besar dan memiliki kepastian hukum. Ciri-ciri kegiatan ekonomi di sektor formal, antara lain:
- memiliki izin resmi dari pemerintah;
- kegiatan yang dilakukan dikenai pajak;
- memerlukan modal cukup besar;
- umumnya berada di daerah perkotaan;
- melaksanakan sistem administrasi dan manajemen yang baik.
Contoh kegiatan di sektor formal sangat bervariasi, antara lain dapat berupa kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa, seperti industri yang bergerak di bidang pakaian jadi, percetakan, kerajinan tangan, jasa angkutan, dan jasa periklanan.
b. Sektor Ekonomi Informal
Kegiatan sektor ekonomi informal mencakup usaha perseorangan yang berskala kecil dan umumnya paling banyak menyerap tenaga kerja. Berikut disajikan tabel skala usaha perseorangan pada 2001 dan 2002.
Tabel 1. Skala Usaha Perseorangan pada 2001–2002
Skala Usaha
|
2001
|
%
|
2002
|
%
|
Mikro dan kecil
|
39.869.505
|
99,85
|
41.301.263
|
99,85
|
Menengah
|
57.681
|
0,14
|
61.052
|
0,15
|
Total UMKM
|
39.927.186
|
99,99
|
41.362.315
|
99,99
|
Korporasi
|
2.084
|
0,01
|
2.198
|
0,01
|
Total
|
39.929.270
|
100,00
|
41.364.513
|
100,00
|
Sumber: Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UMKM, BPS 2002
(Dikutip dari Kompas, 29 Desember 2004)
|
Beberapa ciri sektor ekonomi informal, antara lain:
- modal yang dimiliki relatif kecil;
- sistem administrasi dan manajemen usaha sangat sederhana;
- harga barang dan jasa yang dihasilkan relatif murah;
- usaha yang dilakukan tidak dikenakan pajak dan tidak memiliki izin usaha;
- tidak memerlukan pendidikan formal hanya berdasarkan pengalaman;
- unit usaha mudah beralih antar sub sektor.
Contoh usaha sektor ekonomi informal, antara lain jasa kontrakan, jasa pembantu rumah tangga, warung nasi, usaha mengumpulkan barang bekas, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan usaha tambal ban.
Rangkuman :
• Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang koperasi dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
• Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
• Koperasi memiliki dua manfaat ganda, yaitu koperasi memberikan manfaat ke dalam (internal benefit) dan manfaat ke luar (external benefit).
• Koperasi merupakan soko guru atau tiang pokok penyangga ekonomi rakyat banyak dan soko guru hanya akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berjalan secara aktif dan efektif.
• Koperasi sekolah atau yang juga sering disebut koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas murid-murid sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah-sekolah yang sederajat.
• Landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Trans migrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/ Men/1994.
• Bidang usaha koperasi sekolah antara lain unit usaha simpan pinjam, unit usaha toko, unit kafetaria/kantin sekolah, dan unit usaha pelayanan/jasa serta berbagai usaha lainnya yang dapat dikembangkan oleh pengurus.
• Cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tahap persiapan, tahap pembentukan, tahap pendaftaran atau pelaporan, dan tahap pengesahan.
• Permodalan koperasi bersumber dari:
- modal sendiri seperti simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, cadangan SHU, dan sumber-sumber lain;
- modal pinjaman seperti pinjaman dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan, dan pemerintah.
• Kewirausahaan diartikan sebagai suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai suatu tujuan dengan maksud mencari untung (bisnis).
• Prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang calon wirausaha antara lain adalah kemampuan bergaul dan kemampuan memelihara jaringan.
• Beberapa peranan wirausaha yang terpenting, antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, serta menambah daya kreasi bangsa dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
• Sektor-sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha antara lain dapat berupa sektor ekonomi formal maupun non formal.
Referensi :
Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 130.
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara bijak. Komentar yang tidak sesuai materi akan dianggap sebagai SPAM dan akan dihapus.
Aturan Berkomentar :
1. Gunakan nama anda (jangan anonymous), jika ingin berinteraksi dengan pengelola blog ini.
2. Jangan meninggalkan link yang tidak ada kaitannya dengan materi artikel.
Terima kasih.